Support Online

Photobucket
Memberi Informasi Online. Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 09 Januari 2011

Rokok Ilegal Indonesia



Kata ilegal pada judul diatas yang berarti “tidak mendapat restu” ini sudah banyak sekali ditemukan di Indonesia khususnya rokok. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak menggunakan pita cukai, menggunakan cukai palsu dan menggunakan cukai yang bukan peruntukannya[1]. Rokok ilegal ini punya dampak yang sangat luas sekali bagi penjual dan pembeli rokok ilegal. Bukan hanya dampak negatif yang didapatkan tapi juga dampak “positif”. Mengapa “positif” ? karena menurut pandangan saya salah satu masalah pelik yang dihadapi oleh negara adalah masalah pengangguran yang meningkat. Dengan kehadiran industri rokok ilegal berarti jumlah pegangguran dapat diminimalisir. Apalagi industri rokok kretek yang membutuhkan banyak tenaga kerja karena industri rokok kretek masih diolah secara manual. Kehadiran industri rokok ilegal tidak hanya menghidupi karyawannya tetapi juga meningkatkan perekonomian masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan pabrik. Dengan adanya industri rokok ilegal, secara langsung akan berdiri pula faktor pendukungnya seperti usaha kost-kostan, warung makan, transportasi, dan sarana hiburan. Akhirnya, tidaklah relevan jika rokok hanya dilihat dari satu sisi saja, karena semenjak dari tembakau hingga menjadi rokok ada banyak pihak yang terlibat seperti pihak bank yang memberi kredit kepada petani tembakau, buruh tani, pedagang tembakau, karyawan industri rokok, serta pedagang rokok. Kebanyakan dari orang-orang tersebut adalah masyarakat kecil yang ingin mempertahankan hidup dan kehidupannya. Menutup industri rokok dengan cara melakukan ”mogok masal” merokok merupakan bukan solusi yang terbaik untuk saat ini, di saat kondisi negara kita menderita “komplikasi”. Karena akan menimbulkan dampak yang begitu besar bagi negara Indonesia. Cara yang paling arif adalah dengan cara melakukan penelitian tentang bagaimana menciptakan penawar racun yang terkandung dalam rokok sehingga racun yang terkandung dalam rokok dapat diminimalisir dan rokok tidak lagi menjadi racun yang berbahaya bagi perokok serta orang yang terkait dengan tembakau dan industri rokok dapat bertahan hidup. Selain itu rokok ilegal juga menjadi alternatif bagi para penikmat rokok. Dengan adanya rokok ilegal para pembeli bisa memilih rokok- rokok yang sesuai dengan selera dan memilih rokok yang lebih murah dari harga-harga rokok yang ada di pasar Indonesia.
Tapi terlepas dari “positif” rokok ilegal ternyata menurut Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik ( PSEKP) Universitas Gajah Mada mengumumkan hasil penelitiannya soal estimasi kerugian negara akibat beredarnya rokok ilegal mencapai 300 miliar per tahun dan berdasarkan hasil penelitian rokok jenis SKM ( Sigaret Kretek Mesin) memberikan potensi kerugian besar[2]. Ini menunjukan selain kretek tangan, kretek mesin pun sangat merugikan Indonesia. Untuk masalah kretek mesin sebenarnya pemerintah bisa mengatasi dengan cara pengawasan terhadap pemberian nomor mesin untuk membuat rokok.
Selain mengawasi, pemerintah juga harus memberikan penyuluhan dan tindakan berupa penutupan rokok ilegal yang merugikan negara.Tindakan seperti yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus menyita 25.720 batang rokok ilegal dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,7 juta[3], belum lagi di daerah daerah lain di Indonesia seperti Jakarta, Jawa Timur, Sumatera dan kota besar lain. Diharapkan pemerintah bisa mengkoordinasikan dan menstimulasikan antara pengawasan, penyuluhan dan tindakan agar sisi negatif dari rokok ilegal dapat berkurang.


[1] M. Dindien Ridhotulloh, Dilema pabrik ilegal, http://www.inilah.com
[2] “Rokok Ilegal Bikin Rugi Rp 300 M,” Warta Kota ,10 November 2010.
[3] Bhakti Pundhowo, bea cukai sita 25720 batang rokok ilegal,http://www.antaranews.com

ads

Ditulis Oleh : Admin Hari: 23.18 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Info Site

Blog Archive